
Bengkulukreatif.com, Bengkulu – Ketua Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Bengkulu, Syamsu Ihwan, mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu untuk segera menerapkan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Kemuadian, Syamsu menyebut, meskipun peraturan tersebut sudah ada, kenyataannya hingga saat ini masyarakat masih dibebani biaya. Syamsu mempertanyakan dasar penundaan tersebut dan meminta agar penerapannya tidak lagi ditunda.
“Seharusnya penghapusan ini sudah dijalankan. Kenapa harus menunggu hingga Maret? Padahal ini merupakan program untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang didorong oleh Presiden RI, Prabowo Subianto,” tegas Syamsu, Senin (20/1/25).
Penghapusan BPHTB ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya MBR, dan mendukung program pemerintah pusat dalam meningkatkan akses kepemilikan properti.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menyatakan tengah merancang mekanisme untuk penghapusan BPHTB yang akan diterapkan pada tahun 2025. Menurutnya, simulasi terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB telah dipersiapkan.
“Kami sudah mulai merancang skemanya sesuai dengan Perwal yang baru. Pertengahan Februari nanti, masyarakat sudah bisa membayar PBB, dan rincian mekanisme BPHTB gratis akan segera diumumkan,” jelas Nurlia.