Bengkulu – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bengkulu menetapkan lima calon direksi yang akan diusulkan mengikuti uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari jumlah tersebut, empat kandidat diproyeksikan untuk mengisi jabatan Direktur Utama, sementara satu kandidat diajukan sebagai Direktur Kepatuhan.
Berdasarkan hasil seleksi internal, empat calon Direktur Utama disusun berdasarkan peringkat. Agus Sabarudin menempati peringkat pertama, disusul Iswahyudi di posisi kedua, Joni Haryanto pada peringkat ketiga, dan Roby Wijaya di urutan keempat.
Manajemen Bank Bengkulu akan mengajukan dua nama teratas terlebih dahulu ke OJK. Adapun peringkat ketiga dan keempat disiapkan sebagai calon cadangan apabila diperlukan.
Sementara itu, untuk jabatan Direktur Kepatuhan, RUPSLB menetapkan Somi Muhammad Yunus sebagai calon tunggal. Dengan demikian, yang bersangkutan langsung diusulkan ke OJK untuk mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Komisaris Utama Independen Bank Bengkulu, Riduan, menjelaskan bahwa pengajuan calon direksi dilakukan secara bertahap guna mengefisienkan waktu sekaligus menjaga keberlangsungan operasional bank.
“Proses seleksi hingga uji kelayakan di OJK memerlukan waktu yang cukup panjang. Oleh karena itu, pengajuan dilakukan secara bertahap. Jika calon yang diajukan lebih dulu tidak memperoleh persetujuan, maka tidak perlu dilakukan seleksi ulang maupun RUPS kembali,” ujar Riduan.
Ia menegaskan, meskipun terdapat penyusunan peringkat, pengajuan calon direksi ke OJK tidak semata-mata didasarkan pada urutan tersebut, melainkan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta hasil keputusan pemegang saham. Kewenangan penilaian dan penetapan sepenuhnya berada di tangan OJK.
“Apabila dua calon pertama disetujui OJK, maka calon cadangan tidak perlu diajukan. Namun jika tidak disetujui, kami dapat langsung mengusulkan peringkat berikutnya tanpa mengulang seluruh proses dari awal,” jelasnya.
Menurut Riduan, mekanisme tersebut lazim diterapkan di industri perbankan sebagai bentuk efisiensi dan kehati-hatian, serta untuk menghindari kekosongan jabatan strategis dalam waktu yang terlalu lama. Seluruh tahapan tetap mengacu pada ketentuan OJK dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Terkait jadwal pengajuan, Riduan menyampaikan bahwa manajemen Bank Bengkulu saat ini tengah menyelesaikan proses administrasi, termasuk penyusunan akta notaris, agar dokumen pengajuan dapat segera disampaikan ke OJK.
“Kami upayakan secepatnya. Harapannya sebelum akhir tahun proses pengajuan sudah berjalan,” katanya. Ia menambahkan, apabila dua calon pertama sama-sama memperoleh persetujuan OJK, penentuan satu Direktur Utama akan kembali diputuskan melalui RUPS.
Sementara itu, Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, menegaskan bahwa pengajuan calon pihak utama, termasuk calon direksi bank, telah diatur secara jelas dalam regulasi OJK.
“Pengajuan calon pihak utama, salah satunya calon Direksi Bank, diatur dalam POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan,” ujar Ayu.
Ia menambahkan, secara khusus untuk perbankan, ketentuan teknis diatur dalam SEOJK Nomor 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi, dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank.
Dalam ketentuan tersebut, lanjut Ayu, disebutkan bahwa jumlah calon anggota direksi dan/atau dewan komisaris yang dapat diajukan dalam satu permohonan paling banyak dua orang untuk setiap lowongan jabatan. Penetapan calon juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“OJK pada prinsipnya menunggu nama yang diusulkan. Mekanisme pengajuan sepenuhnya menjadi kewenangan panitia pelaksana, dalam hal ini Komite Remunerasi dan Nominasi, sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
