
Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu bersama PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, menjalin kerjasama dalam mengaktifkan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan di Aula H Mochtar Azhari, Graha Bank Bengkulu. Kepala BPKAD Yudi Susanda dan Pimpinan Cabang Utama Bank Bengkulu Yerri Ariansuri memimpin penandatanganan tersebut, disaksikan oleh Pj Sekda Eka Rika Rino dan Pj Direktur Bank Bengkulu Mulkan serta jajaran pimpinan dan OPD Pemkot Bengkulu.
Kartu kredit pemerintah daerah di lingkup Pemkot Bengkulu diharapkan dapat mengurangi risiko penyimpanan, penyalahgunaan, dan tindakan korupsi terhadap uang negara. Kerjasama ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2022 dan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 4 tahun 2023.
Pj Sekda Eka Rika Rino mengapresiasi langkah ini sebagai langkah awal menuju transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menyatakan, “Kerjasama ini akan memudahkan Pemkot Bengkulu dalam melakukan transaksi belanja dan jasa serta belanja modal di era teknologi saat ini.” Ungkapnya. Selasa(27/2/2024
Selain itu, Pj Direktur Bank Bengkulu Mulkan menyatakan kesiapannya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi Pemkot Bengkulu dalam implementasi penggunaan kartu kredit pemerintah daerah. “Hal ini meminimalisir penggunaan uang tunai, keamanan transaksi hingga menghindari potensi tindakan fraud,” terangnya.
Mulkam juga berharap seluruh OPD Pemkot Bengkulu dapat memanfaatkan kartu kredit pemerintah daerah setelah dilakukan uji coba oleh BPKAD dan Inspektorat. Sinergi antara Bank Bengkulu dan Pemerintah Kota Bengkulu diharapkan semakin kuat, memberikan manfaat bagi efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Kartu kredit pemerintah daerah memungkinkan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, termasuk untuk keperluan barang dan jasa serta belanja modal. Selain itu, kartu ini juga dapat digunakan untuk penyelesaian tagihan ke pihak ketiga, seperti pembayaran belanja barang dan jasa melalui mekanisme UP, serta pembayaran belanja perjalanan dinas.